Headlines

Deradikalisasi dalam Memahami Hadith Peperangan  

Oleh : Moch. Ghufron Hidayatullah, S.H. *)

Deradikalisasi kelompok Ekstrimisme dalam memahami hadith “Aku diperintahkan untuk Memerangi” dengan radaksi:

عن ابن عمر رضي الله عنهما ، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : ( أمرت أن أقاتل الناس ، حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله ، وأن محمدا رسول الله ، ويقيموا الصلاة ، ويؤتوا الزكاة ، فإذا فعلوا ذلك عصموا مني دماءهم وأموالهم إلا بحق الإسلام ، وحسابهم على الله تعالى ) رواه البخاري ومسلم

Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiya Allahuma ‘anhuma bahwa Rasulallah –Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wa Sallam– bersabda: “Aku telah diperintahkan untuk memerangi orang-orang supaya mereka: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan (yang hak) selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan-Nya menegakkan sholat  membayar zakat, Ketika mereka telah melaksanakan hal-hal tersebut maka darah-darah mereka dan harta-hartanya terpelihara dariku, kecuali hak-hak dalam agama Islam. Dan perhitungan amal mereka atas Allah ta’ala, Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Dalam suatu kesempatan ada seseorang bertanya tentang Hadith diatas pada Syaikh ‘Aly Jum’ah atau Dr. Ali Gomma,  ”Bagaimana cara untuk mengimplemantasikan isi Hadith di atas”. Belaiu (Syaikh ‘Aly Jum’ah) merespon pertanyaan ini dengan banyak pendekatan, yaitu:[1]

Pertama beliau menjawab dengan pendekatan semantic atau bahasa. Bahwa ungkapan yang disampaikan oleh Nabi adalah أمِرْتُ yang memiliki arti “Aku diperintah” Syaikh Ali Jum’ah menambhakan penjelasannya bahwa Nabi tidak mengungkapkan dengan redaksi أُمِرْتُمْ “Kalian diperintah” atau أُمِرْنَا “Kami diperintah”.

Kemudian beliau menjelaskan bahwa Redaksi أن أقاتل menggunakan bentuk Musharaakah (keterlibatan dua belah pihak), ketika ada yang menyerang maka saya diperintah melawannya atau memeranginya pulan. Artinya Nabi tidak menggunakan semantic أن أقْتُلَ الناس “Aku diperintah untuk membunuh”)-Walaupun tanpa adanya penyerangan dari pihak lain-. Maka yang perlu diperhatikan dari dua redaksi ini adalah perbedaan antara perintah untuk melawan sebuah ancaman perang dengan perintah untuk membunuh.

Selanjutnya beliau menjelaskan makna dari kata الناس, apakah dengan penggunaan kata tersebut lantas semua Manusia yang kafir halal untuk diperangi? Tegas beliau. Ataukah khusus kaum kafir yang menyerang karena dalam al-Qur’an juga terdapat الناس akan tetapi yang dimaksud adalah Nuaim Ibnu Mas’id dan kaum Quraish sebagaimana yang terdapat dalam surah Ali Imran ayat 173 dan pemaknaannya  sudah menjadi Konsensus Ulama.

Dan kemudian beliau mengulas kata Hatta حتى memiliki dua arti, supaya atau agar untuk dan sampai atau sehingga (Intihaa’ al-Ghayah) dan yang lebih pas untuk memberikan arti pada hadith ini adalah untuk atau agar bukan sampai atau sehingga. Karena apabilah Hatta ini diartikan dengan makna sehingga maka akan kontradiksi dengan ayat-ayat  yang lain seperti ayat, “Tidak ada paksaan dalam agama, Sesungguhnya engkau tidak akan pernah bisa memberikan Hidayah[2] dan banyak ayat-ayat lagi yang lainnya.

Kedua pendekatan yang dilakukan oleh beliau adalah kontekstual historis (Asbaab al-Wuruud). Beliau memulai pendekatan ini dengan ungkapan, “Kemudian apa hubungan atau hikmah hadith diatas kepada kita sebagai Ummat Nabi Muhammad apabila perintah itu Khusus pada Beliau. Beliau mempertegas bahwa memang perintah ini khsus untuk Nabi Muhammad SAW dan kewajiban kita adalah menelusuri apa yang terjadi dahulu sehingga Rasulullah diperintah untuk berperang.

Ketika Nabi Muhammad hidup pada priode Makkah tidak pernah membunuh seseorangpun walaupun disaat itu beliau berada pada masa-masa terdesak. Sampai-sampai ada sahabat yang benama  Khabbab berkata “Mengapa Anda wahai Rasul tidak menganjurkan kami menuju  ke sebuah lembah ?. (dimungkinkan pertanyaan ini disampaikan untuk menghindari perilaku kaum Kafir atau meninggalkan agama). Nabi menjawab, “Aku adalah seorang yang diutus oleh Allah dan sungguh Dia akan menolong Rasulnya dan sungguh ada seorang laki-laki sebelum kalian dibawa oleh kaum Kafir lalu antara tulang dan dagingnya dibelah dengan gergaji, dan hal itu sama sekali tidak menghalanginya untuk selalu  berpegang teguh pada agama Allah. Dan beliau juga menjelaskan bahwa dahulu ada juga seorang wanita-Lanjut Rasul-berada dalam perjalanan hijrah dari makkah, dia hanya takut pada Allah (tidak pada ancaman kaum kafir) dan sedikti khawatir saja bahwa ditengah perjalanannya kambingnya diterkam serigala.

Disaat-saat genting seperti itu (Priode makkah) karena memang belum ada perjanjian perang dengan kaum kafir dan Nabi sudah mendapatkan perintah perang (tapi belum menerapkannya pada priode Makkah), Nabi pun tidak mengangkat senjata. Baru kemudia setelah Nabi hijrah ke Madinah justru para musuh yang menyerangnya terlebih dahulu di Badar, yakni lokasi yang terdapat dikota Madinah, perang Uhud yang juga terdapat di Madinah , dan juga perang Khandak. Artinya disaat itu Nabi tidak menyerang terlebih dahulu akan tetapi peperangan itu terjadi karena memang adanya penyerangan dari pihak kaum kafir. Sekalipun Nabi pernah menyerang terlebih dahulu untuk berperang itu karena memang sudah dipastikan bahwa akan ada serangan dari pihak musuh. Dan membela untuk memelihara nyawa adalah kewajiban.

Penjelasan ini diperkuat oleh beliau dengan mengutip ayat 190 dari surah al-Baqarah:


وَقَٰتِلُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ ٱلَّذِينَ يُقَٰتِلُونَكُمۡ وَلَا تَعۡتَدُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُعۡتَدِينَ ١٩٠

“Dan berjuanglah di jalan Allah melawan orang-orang yang berperang melawan kamu, tetapi jangan melebihi batas, karena Allah tidak mencintai para pelanggar.”[3]

Dalam ayat ini dijelaskan bahwa ummat muslim tidak diperintahkan untuk membunuh apalagi melepaskan Bom untuk memusnahkan orang-orang kafir. Akan tetapi ayat ini menjelaskan tentang bolehnya membalas serangan musuh yang dilancarkan oleh kaum kafir Quraish untuk berperang atas dasar membela  walaupun pada bulan-bulan yang dimuliakan dan sebenarnya tidak boleh mengadakan perang. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Wahidi dari jalur al-Kalbi dari Abi Shalih dari Ibnu Abbas RA berkata:

 “Ayat ini turun pada perjanjian Hudaibiyah. Bahwasanya Rasulullah SAW dan para sahabatnya ketika dicegah untuk menuju ke Baitullah, kemudian orang-orang Musyrik menjanjikan kepada mereka untuk diperbolehkan kembali ke Baitullah pada tahun berikutnya, ketika sudah tiba tahunnya, Rasulullah dan para sahabtnya bersiap-siap untuk mengqada Umrah tahun sebelumnya, dan mereka khawatir orang-orang Quraish tidak menepati janji mereka dan mencegah mereka kembali untuk menuju ke baitullah dan memerangi Rasulullah dan para sahabatnya dan para sahabat tidak menginginkan untuk berperang dengan mereka pada bulan-bulah haram. Maka turunlah ayat ini.[4]

Kemudian apa dalil dari kelompok Radikalis yang melakukan Aksi teror dengan membunuh kaum kafir yang tidak mengadakan serangan. Seperti kelompok al-Qaedah, ISIS, Ikhwan al-Muslimin dan kelimpok Terorisme lainnya. Saya bertanya- Ungkap beliau-. “Apa yang memalingkan makna الناس dari kaum kafir Quraish harbi (kaum kafir yang mengadakan peperangan) pada makan Kaum kafir seluruh alam walapun tidak menyerang pihak muslim, khusunya kata al-Nas yang terdapat dalam al-Qur’an bahkan maknya dialihkan pada membinasakan Kaum kafir seluruh alam.

*) Alumni PPMU Bakid yang sedang menempuh Studi di Pascasarjana UINSA Surabaya


[1] Syaikh Ali Jum’ah, https://youtu.be/ybWAPj4DFWE di akses 7 Feb 2022.

[2] Hidayah yang dimaksud disini adalah berimah. Bukan bermakna memberi petunjuk kepada sesame manusia. Karena Rasulullah juga la-Haadi atau pemebri petunjuk kejalan kebenaran dari ranah dakwah bukan ranah keimanan.

[3] Al-Qur’an 02:190

[4] Imam Shuyuti, Asbaab al-Nuzuul, penerjemah: Andi Muhammad Syahril dan Tasir Maqaasdi, Lc. (Jakarta: Pustaka al-Kautsar 2014), hal 53-54

Leave a Reply