Headlines

Memakai Alas Kaki Di Kamar Mandi, Bolehkah?

Hasil GAMA (Gabungan Musyawarah Asatidz) pada Ahad 03 September 2023.

mubakid.or.id – Sebagaimana sudah maklum bahwa salah satu dari adab atau tata-cara memasuki kamar mandi adalah dengan menggunakan alas kaki, atau biasa di kenal dengan istilah sandal, sesuai dengan redaksi yang terdapat dalam kitab Al-majmuu’ alaa Syarh al-Muhaddzab II/92 :

قال امام الحرمين والغزالي والبغوى وآخرون يستحب أن لايدخل الخلاء مكشوف الرأس قال بعض أصحابنا فان لم يجد شيئا وضع كمه علي رأسه ويستحب أن لايدخل الخلاء حافيا ذكره جماعة منهم أبو العباس بن سريج في كتاب الاقسام وروى البيهقى باسناده حديثا مرسلا أن النبي صلى الله عليه وسلم (كان إذا دخل الخلاء لبس حذاءه وغطى رأسه(.

Artinya: Imam Haramain, imam Ghazali, imam Baghawi, dan yang lain berkata “di sunnahkan ketika memasuki kamar-mandi tidak membuka kepala. Sebagian ashab kita berkata : jika tidak menemukan penutup kepala, maka solusinya adalah meletakkan lengan baju diatas kepala. Disamping itu, pula sunnah ketika memasuki kamar mandi memakai alas kaki. Hukum ini (sunnah memakai alas kaki) disebutkan oleh beberapa ualama’, salah-satunya adalah Abul Abbas bin Suraij dalam kitab Aqsam. Imam Baihaqi meriwayatkan hadis mursal lengkap dengan sanadnya, bahwa nabi ketika memasuki kamar mandi memakai sandal dan menutup kepalanya.

Lantas terdapat sebuah kamar mandi pesantren yang memiliki aturan agar melepas alas kaki demi menjaga kebersihan. Lantas apakah peraturan ini apakah menyalahi mustahab yang sudah disebutkan oleh para ulama’?

Lantas terdapat sebuah kamar mandi pesantren yang memiliki aturan agar melepas alas kaki demi menjaga kebersihan. Lantas apakah peraturan ini apakah menyalahi mustahab yang sudah disebutkan oleh para ulama’?

Sebenarnya memang dalam kitab-kitab usul fikih memberikan kaidah umum bahwa segala perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum sunnah maka memiliki dua opsi yaitu; antara makruh dan khilaful aula. Dalam kasus ini setelah ditelaah ternyata hukum memasuki kamar mandi namun tidak memakai alas kaki adalah khilaful aula, karena dalam teks hadis tidak terdapat larangan khusus, hanya saja menyatakan bahwa nabi memakai alas kaki saat memasuki kamar-mandi.

Tapi ditinjau dari aspek yang lain, ternyata terdapat sebuah hadis yang berbunyi:

 عن أبي هريرة رضي الله عنه أنَّ النبي صلى الله عليه وآله وسلم قال: «وَتُمِيطُ الْأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ صَدَقَةٌ» رواه الإمام مسلم. 

Artinya: “Membuang adza dari jalan adalah shadakah.” (H.R imam Muslim)

Imam hafidz al-iraqi berkata dalam kitab Tharhut tastrib fi syarh at-taqrib 1/304
المراد بإماطة الأذى عن الطريق إزالة ما يؤذي المارة من حجر أو شوك، ………………. وكذا كَنْسُ الطريق من التراب الذي يتأذى به المار

Artinya: “Yang dimaksud dengan إماطة الأذى adalah menghilangkan sesuatu yang dapat menyakiti orang yang melewati jalan tersebut, yang berupa batu atau duri. Begitu juga membersihkan jalan dari debu yang menyebabkan orang lewat tidak nyaman.”

Imam ibn Hajar al-Asqalani berkata:

ومعنى كون الإماطة صدقة : أنه تسبب إلى سلامة مَن يمرّ به من الأذى، فكأنه تصدَّق عليه بذلك، فحصل له أجر الصدقة. 

Artinya: “Makna dari membuang sesuatu yang menyakitkan atau yang menyebabkan tidak nyaman shadakah adalah : orang tersebut menjadi penyebab keselamatan orang lain, sehingga seolah-olah ber-shadakah.”

Disamping itu larangan tersebut juga untuk menghindari pertumbuhan nyamuk dan mewabahnya penyakit karena kotor.

Dari pendekatan inilah, bisa disimpulkan bahwa larangan tersebut bertujuan agar supaya area kamar mandi dan kamar mandi itu sendiri tidak kotor yang menyebabkan orang lain merasa tidak nyaman, dan merasa jijik. Disamping itu larangan tersebut juga untuk menghindari pertumbuhan nyamuk dan mewabahnya penyakit karena kotor.

Dapat disimpulkan bahwa undang-undang tentang larangan membawa sandal pribadi kedalam kamar mandi meninjau aspek kebersihan adalah suatu peraturan yang penting untuk diikuti.

Refrensi: Al-majmuu’ alaa Syarh al-Muhaddzab II/92, Tharhut tastrib fi syarh at-taqrib 1/30.

Leave a Reply