BIRO URUSAN GURU BANTU (UGB) DAN DAI
MIFTAHUL ULUM
BIRO UGB dan DAI adalah salah satu lembaga unit kerja di bawah bidang Dakwah Yayasan Miftahul Ulum. Kegiatan utama unit lembaga UGB-DA’I adalah mengirimkan guru bantu dan da’i ke masyarakat dan lembaga-lembaga pendidikan yang menjadi binaan yayasan dan atau lembaga pendidikan keagamaan yang membutuhkan bantuan tenaga pendidik baik di pulau Jawa maupu luar Jawa.
Pengiriman tenaga pendidik atau yang lazim disebut Guru Bantu/Guru Tugas ke berbagai daerah digagas oleh RKH. M. Thayyib Rafi’i -Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum (PPMU) generasi kedua- sejak tahun 1979 M. Kegiatan ini berawal dari permintaan dari salah tokoh satu alumni PPMU dari Madura yang meminta bantuan tenaga pengajar kepada RKH. M. Thayyib Rafi’i. Sejak itulah, dari tahun ke tahun permintaan Guru Bantu dari Pondok Pesantren Miftahul Ulum terus mengalami peningkatan. Setiap tahun tidak kurang lebih dari 60 santri diberangkatkan sebagai tenaga pengajar ke berbagai daerah baik di pulau Jawa maupun luar Jawa.
Tujuan penugasan ini untuk mencapai tiga maslahat: a). Maslahat kepada GB itu sendiri, karena dapat mengasah ilmu yang telah dipelajari di Pesantren; b). Maslahat kepada madrasah penerima GB, karena mendapatkan tenaga bantuan pengajar; c). Maslahat kepada Pondok Pesantren Miftahul Ulum, karena dengan penugasan ini, salah satu tujuan pesantren didirikan untuk nasyril-’ilmi wa ad-dakwah islamiyah (menyebarkan ilmu agama dan dakwah Islam) dapat tercapai dengan mudah, sampai kelapisan masyarakat paling bawah sekalipun, yang berdomisili jauh dari lingkungan pesantren.
Penempatan GB disesuaikan dengan permintaan dari pemohon yang diistilahkan dengan Penanggung Jawab Guru Bantu (PJGB). Masa tugas GB yang wajib hanya satu tahun dan bisa diperpanjang atas permintaan PJGB dan persetujuan dari pihak pengurus.
Syarat mendapatkan Guru Bantu
- Mengajukan permohonan tertulis yang dilampiri dengan biodata dan Profil madrasah yang bersangkutan.
- Sanggup memenuhi segala ketentuan yang ditetapkan oleh pengurus UGB dan Da’i Miftahul Ulum.
- Menyerahkan foto calon Penanggung Jawab Bantu (PJGB) ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar dan foto madrasah serta tempat mukim Guru Bantu.
- Bersedia memenuhi kebutuhan konsumsi harian Guru Bantu sesuai dengan ukuran/standar lingkungan setempat.
- Membayar uang maslahah Biro UGB dan Da’i setiap awal penerimaan Guru Bantu.
- Menyiapkan tempat tinggal Guru Bantu yang terpisah dengan tempat mukim keluarga yang di dalamnya ada wanita balighah.
- Kurikulum yang diajarkan bercirikan agama Islam.
Prosedur Pengajuan Permohonan Guru Bantu
Bagi Pemohon Baru
Pemohon baru adalah permohonan Guru Bantu kepada Biro UGB bagi lembaga lembaga yang belum sama sekali mendapatkan bantuan tenaga Guru Bantu dari PPMU Banyuputih Kidul Jatiroto Lumajang. Adapun prosedurnya sebagai berikut:
- Mengajukan proposal permohonan Guru Bantu secara resmi (berlogo, berstempel, dan bertanda tangan pengasuh lembaga) kepada Biro Guru Bantu Yayasan Miftahul Ulum Banyuputih Kidul Jatiroto Lumajang, dengan lampiran:
- Surat permohonan.
- Profil Lembaga;
- Profil Umum
- Jumlah Santri/Siswa
- Jumlah Tenaga Pengajar
- Mata pelajaran yang akan diampuh oleh Guru Bantu.
- Jadwal kegiatan harian yang akan dilaksanakan oleh Guru Bantu.
- Sertifikat atau ijin Operasional Lembaga.
- Foto fasilitas Lembaga (khusus bagi GB);
- Kamar GB yang terpisah dengan tempat mukim keluarga yang didalamnya ada wanita balighah
- Kamar mandi GB, dll
- MenkumHam (jika ada).
- Waktu pengajuan proposal permohonan mulai bulan Syawal sampai tanggal 30 Rajab tahun berikutnya.
- Kepastian diterima atau tidaknya permohonan Guru Bantu bagi pemohon baru dapat diketahui dari jawaban Pengurus antara tanggal 22 Ramadhan sampai 13 Syawal.
- Menyerahkan foto uk. 3×4 calon Penanggung Jawab Guru Bantu (PJGB) sebanyak 2 lembar.
- Mengisi formulir permohonan Guru Bantu.
- Sanggup melaksanakan segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pengurus UGB.
- Bersedia memenuhi kebutuhan Guru Bantu sesuai dengan ukuran atau standart lingkungan setempat, seperti: Konsumsi harian, sabun mandi, sikat, pasta gigi, dll.
- Membayar uang maslahah UGB PPMU setiap awal pelepasan Guru Bantu.
- Kurikulum yang diajarkan bercirikan agama Islam serta harus sesuai dengan standarisasi kurikulum PPMU.\
Bagi Pemohon Baru
Permohonan ulang adalah permohonan Guru Bantu yang diajukan oleh lembaga lembaga yang pernah mendapatkan Guru Bantu dari PPMU Banyuputih Kidul Jatiroto Lumajang dan masih memerlukan untuk tahun berikutnya. Adapun prosedurnya sebagaimana prosedur bagi pemohon awal kecuali poin nomor 3 (tiga) dan 4 (empat).