Berikut adalah prosedur arus balik santri Pondok Pesantren Miftahul Ulum Syawal 1442 H berdasarkan Surat Edaran Resmi Pengurus Pondok Pesantren Miftahul Ulum Bakid Nomor : U-I/ 423 /A.II/V/2021 Tanggal 26 Mei 2021.
- Waktu kembali santri ke Pondok Pesantren yaitu:
a. SANTRI PUTRI : Sabtu, 29 Mei 2021
b. SANTRI PUTRA : Ahad, 30 Mei 2021 - Santri wajib kembali ke pondok pesantren dalam keadaan sehat, memakai masker dan mengikuti protokol kesehatan penanganan Covid-19.
- Semua santri dan santri baru yang akan kembali dan berangkat ke pondok pesantren harus membawa surat keterangan sehat (Rapid Test Antibody).
- Santri yang tidak membawa surat keterangan sehat bebas covid-19 (Rapid Test Antibody), akan dilakukan pengecekan kesehatan di Pesantren.
- Biaya Rapid Test Antibody di pondok pesantren sebesar Rp. 45.000,-
- Santri yang hasil Rapid Tes Antibody reaktif akan dilakukan observasi dan pemantau khusus oleh petugas Kesehatan.
- Santri yang kembali ke pondok pesantren jika merasakan keluhan kesehatan, harus segera melapor kepada petugas kesehatan di pondok pesantren.
- Wali santri yang akan mendaftarkan dan atau menyerahkan putra-putrinya ke pesantren wajib memakai masker dan mengikuti protokol kesehatan penanganan Covid-19
- Santri wajib kembali ke Pondok Pesantren dengan rombongan yang dikoordinir oleh Koordinator Kecamatan yang telah ditetapkan.
- Santri tidak boleh kembali ke pesantren pada malam hari.