Headlines

Informasi Prosedur Arus Balik Santri Pondok Pesantren Miftahul Ulum Syawal 1442 H

Berikut adalah prosedur arus balik santri Pondok Pesantren Miftahul Ulum Syawal 1442 H berdasarkan Surat Edaran Resmi Pengurus Pondok Pesantren Miftahul Ulum Bakid Nomor : U-I/ 423 /A.II/V/2021 Tanggal 26 Mei 2021.

  1. Waktu kembali santri ke Pondok Pesantren yaitu:
    a. SANTRI PUTRI : Sabtu, 29 Mei 2021
    b. SANTRI PUTRA : Ahad, 30 Mei 2021
  2. Santri wajib kembali ke pondok pesantren dalam keadaan sehat, memakai masker dan mengikuti protokol kesehatan penanganan Covid-19.
  3. Semua santri dan santri baru yang akan kembali dan berangkat ke pondok pesantren harus membawa surat keterangan sehat (Rapid Test Antibody).
  4. Santri yang tidak membawa surat keterangan sehat bebas covid-19 (Rapid Test Antibody), akan dilakukan pengecekan kesehatan di Pesantren.
  5. Biaya Rapid Test Antibody di pondok pesantren sebesar Rp. 45.000,-
  6. Santri yang hasil Rapid Tes Antibody reaktif akan dilakukan observasi dan pemantau khusus oleh petugas Kesehatan.
  7. Santri yang kembali ke pondok pesantren jika merasakan keluhan kesehatan, harus segera melapor kepada petugas kesehatan di pondok pesantren.
  8. Wali santri yang akan mendaftarkan dan atau menyerahkan putra-putrinya ke pesantren wajib memakai masker dan mengikuti protokol kesehatan penanganan Covid-19
  9. Santri wajib kembali ke Pondok Pesantren dengan rombongan yang dikoordinir oleh Koordinator Kecamatan yang telah ditetapkan.
  10. Santri tidak boleh kembali ke pesantren pada malam hari.

Leave a Reply